Mendapatkan Informasi Layanan Tata Ruang dengan satu Click Check out our options and features included.
Sejarah Kita
Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan Uraian Tugas dan Fungsi berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan.
Visi
Terwujudnya Pertanahan dan Penataan Ruang yang Berkeadilan, Layak Huni dan Berkelanjutan.
VIEW MOREHalaman Dilihat
Layanan Kita
Advice Planning
Informasi Tata Ruang (ITR) , informasi mengenai peruntukan Kawasan di lokasi lahan yang dimohonkan.
K R K
Keterangan Rencana Kota (KRK), KRK memuat informasi peruntukan ruang,ketentuan intensitas pemanfaatan ruang ...
SAPTA
Sistem Administrasi Pengadaan Tanah, Mewujudkan tertib administrasi pengadaan tanah Di Kota Balikpapan.
I M T N
pelayanan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
PATROL TARU
Patrol Taru (Pantau dan Kontrol Penataan Ruang), Layanan pengaduan masyarakat untuk pengendalian pemanfaatan ruang Kota Balikpapan.
REKLAME
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing metus elit. Quisque rutrum pellentesque imperdiet.